DALAM pembagian harta waris ini, selain harus mengetahui hukum-hukum waris itu sendiri, kita juga perlu mengetahui cara menghitung harta warisan. Ada kaidah-kaidah perhitungan waris yang harus diketahui, sehingga selain memudahkan cara pembagiannya juga dapat membagi harta warisan yang sesuai dengan aturan hukum islam.
Hukum Waris merupakan suatu hukum yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia dan dibagikan kepada yang berhak, baik itu kepada keluarga atau kepada masyarakat yang lebih berhak. Adapun cara pembagian waris dalam islam yaitu telah diatur dalam hukum waris islam. Dimana tata cara pembagian waris telah disebutkan dengan jelas dalam islam.
Tata Cara Pembagian Warisan yang Benar Menurut Islam
Di antara cara menghitung bagian masing-masing waris adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan bulat yang digunakan untuk mencari harta warisan caranya adalah sebagia berikut:
Ahli waris hanya terdiri atas ahli waris ashabah binafsih
Jika ahli waris hanya tediri atas ahli waris ashabah binafsih, maka asal masalahnya adalah sejumlah ahli waris yang ada. Misalnya: Ahli waris terdiri atas 5 anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah lima.
Cara pembagian warisannya langsung dibagi 5, dan masing-masing ahli waris mendapat satu bilangan.
Jika waris hanya terdiri atas ahli waris yang ashabah laki-laki dan perempuan
Maka untuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua. Misalnya: Ahli waris terdiri atas 4 anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Cara mencari asal masalahnya: (4 X 2) + 3 = 11.
Cara pembagian warisannya: Harta dibagi 11, untuk anak laki-laki masing-masing 2 bagian dan untuk anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian.
Jika ahli waris hanya satu orang ahli waris dzawilfurudh,
Maka asal masalahnya adalah angka penyebut bagian ahli waris yang bersangkutan. Misalnya ahli waris hanya seorang anak perempuan adalah ½, maka asal masalahnya adalah angka 2.
Cara pembagian warisannya adalah harta warisan : 2 = bagian anak perempuan.
Jika ahli waris hanya seorang saudara perempuan seibu. Bagiannya adalah 1/6. Maka asal masalahnya adalah 6. Cara pembagian warisannya adalah harta warisan : 6 = bagian saudara perempuan seibu.
Ahli waris terdiri atas ahli waris zhawil furudh dua orang atau lebih
Jika ahli waris hanya terdiri atas ahli waris zhawil furudh dua orang atau lebih, baik ada ahli waris ashabah atau tidak, maka mencari asal masalahnya dengan cara mencari "Kelipatan Persekutuan terKecil (KPK)" dari angka penyebut bagian masing-masing ahli waris.
Contoh: Seorang meninggal, dan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami dan bapak. Maka bagian anak perempuan adalah 1/2, suami 1/4 dan bapak ashabah/sisa. Asal masalah KPK dari ½ dan ¼ adalah 4
Anak perempuan = ½ X 4 = 2. Suami 1/4 X 4 = 1. Bapak 4 – ( 2+1) = 1
Cara pembagian waris harta warisannya adalah:
Anak perempuan = 2/4 X 4 = 2. Suami = 1/4 X 4 = 1. Bapak = ¼ X 4 =1
Contoh, seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta waris Rp 48.000.000,00 Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, dan dan dua anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
Bagian istri 1/6 karena mempunyai anak, bagian Ibu 1/8, dua anak laki-laki adalah ashabah/sisa. Asal masalahnya KPK dari 1/6 dan 1/8 adalah 24.
Istri = 1/6 X 24 = 4. Ibu = 1/8 X 24 = 3. 2 anak laki-laki 24- ( 4+3 ) = 17
Langkah akhir pembagian harta warisan adalah:
Istri = 4/24 X Rp 48.000.000,00 = Rp 8.000.000,00
Ibu = 3/24 X Rp 48.000.000, 00 = Rp 6.000.000, 00
2 anak laki-laki = 17/24 X Rp 48.000.000, 00 = Rp 34.000.000.
Jumlah = Rp 48.000.000,00
Demikianlah tata cara menghitung pembagian harta waris menurut hukum bagi waris sesuai dengan Pengertian Hukum Waris Islam. Semoga bermanfaat. ***
No comments:
Post a Comment