Tujuan Revitalisasi Ekonomi Syariah

DENGAN penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat prospektif. Hal tersebut perlu ditingkatkan lagi. Alasannya, market share lima persen kontribusi ekonomi syariah untuk sektor perbankan masih terlalu kecil dibandingkan dengan potensinya yang sangat besar. Terlebih jika dibandingkan dengan Malaysia, Irak, dan Arab Saudi (Repubika, 12/12/2014).

Tekad Ketua Presidium ICMI Pusat tersebut patut mendapat respon serius dari pengurus ICMI wilayah dan daerah. Hal tersebut menjadi keniscayaan agar eksistensi ICMI benar-benar sejalan dengan espektasi umat, khususnya dalam bidang ekonomi. Bidang ekonomi ini paling sensitif dan sangat memengaruhi derajat kekhusuan umat dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya terhadap Tuhannya dan sesamanya.

Khusus untuk ICMI wilayah dan daerah, peran strategisnya dalam mendorong penguatan ekonomi umat memang belum signifikan. Dewasa ini peran sertanya lebih didominasi oleh solusi-solusi melangit yang kurang membumi. Kajian-kajian berhenti di ruang diskusi dan minim dengan aksi nyata yang benar-benar dapat mengurai kerunyaman problematika ekonomi umat di wilayah dan di daerah yang kian menggurita.

Sebagai upaya membumikan eksistensinya dalam mendorong ekonomi umat, ICMI perlu berkontribusi nyata dalam melakukan revitalisasi ekonomi syariah di seluruh sektor strategis. Hal tersebut tentu tidak bisa dilakukan sendirian, mesti bergandengan tangan dengan stakeholder yang memiliki irisan visi dan misi dalam mengembangkan pemikiran dan pranata ekonomi berbasis syariah.

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atau dalam bahasa Arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy yang berdiri sejak Senin, 1 Muharram 1422 H, bertepatan 26 Maret 2001 Masehi memiliki komitmen kuat untuk membumikan ekonomi syariah dan mesti menjadi mitra strategis ICMI dalam mewujudkan komitmen sang ketua presidiumnya. MES dengan visinya menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia, sangat potensial untuk melakukan kemitraan strategis dengan ICMI.

Tiga Simpul Revitalisasi Ekonomi Syariah

Selain MES, ICMI juga mesti menjalin kerja sama strategis dengan MUI sebagai organisasi masyarakat berbasis ulama sehingga MUI, ICMI, dan MES dapat menjadi tiga simpul revitalisasi dalam melakukan gerakan “berjamaah” yang berujung kepada upaya pencapaian falah bagi seluruh ummat di Indonesia.

Peran ulama sangat penting bagi percepatan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, karena berdasarkan beberapa kali diskusi yang dilakukan para praktisi  dan pemerhati perbankan syariah, perkembangan ekonomi syariah dewasa ini setidaknya dihadapkan kepada tiga tantangan yakni kurangnya sumber daya insani, lemahnya pemahaman masyarakat tentang bank syariah, dan peran ulama yang masih lemah dalam sosialisasi ekonomi syariah, lebih banyak tentang aspek-aspek ritual. Terkait dengan tantangan yang ketiga, maka MUI menjadi pilar penting dalam mendorong seluruh ulama untuk berkontribusi nyata dalam merevolusi pemikiran dan pranata ekonomi umat menuju ekonomi yang berbasis syariah.

Tiga simpul revitalisasi  itu, MUI, ICMI, dan MES mesti duduk bersama untuk membuat roadmaps pengembangan ekonomi syariah di seluruh wilayah Indonesia. Membuat model penguatan ekonomi umat dengan prinsip syariah di beberapa daerah kemudian mereflikasinya di daerah lain merupakan pekerjaan rumah yang bersifat segera bagi MUI, ICMI, dan MES.

Ketiga simpul revitalisasi tersebut jangan berjalan sendiri-sendiri, melainkan mesti bersatu untuk visi bersama. Hal yang perlu diingat bahwa ekonomi syariah tidak hanya berurusan dengan perbankan dan industri keuangan non-bank saja, melainkan juga produk-produk halal, makanan dan minuman halal, pakaian syariah, industri jasa syariah seperti hotel syariah, wisata syariah dan sebagainya sehingga model yang dibangun bersama tersebut mesti komprehenshif, masif, terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Demikian juga berlaku bagi MUI, ICMI dan MES yang berada di kabupaten/ kota.

ICMI Orda Cianjur dapat menjadi pilot project bagi ICMI Wilayah dan Nasional dalam membuat model penguatan ekonomi umat dengan prinsip syariah. Sejak Juni 2014, ICMI Orda Cianjur sudah memiliki Lembaga Keuangan Mikro (LKM) syariah dengan badan hukum koperasi.

Visinya menjadikan BMT sinergi sebagai pusat pemberdayaan (empowering) dan penguatan (reinventing)  ekonomi umat berbasis transaksi syariah. Ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya ICMI Orda Cianjur dalam memberikan kontribusi nyatanya terhadap problematika ekonomi umat.

Sebagai sebuah LKM rintisan yang baru berjalan enam bulan tersebut, eksistensinya memang belum signifikan, terlebih permodalannya memang tidak besar. Tata kelola dan SDM baru serta kompetitor bidang industri jasa keuangan di Cianjur sangat kompetitif, namun demikian, keberadaan LKM tersebut setidaknya menjadi bukti nyata dari komitmen ICMI Orda Cianjur untuk menjadi bagian dari solusi atas problematika ekonomi umat.

Hal tersebut perlu ditopang komitmen yang kuat dan nyata dari pengurus ICMI secara keseluruhan, tokoh masyarakat, para ulama, dan umat muslim secara umum untuk menjadikan praktik ekonomi dengan prinsip syariah sebagai pilihan, bukan alternatif.

No comments:

Post a Comment

Artikel Populer