DENGAN penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, potensi
ekonomi syariah di Indonesia sangat prospektif. Hal tersebut perlu
ditingkatkan lagi. Alasannya, market share lima persen kontribusi ekonomi
syariah untuk sektor perbankan masih terlalu kecil dibandingkan dengan potensinya
yang sangat besar. Terlebih jika dibandingkan dengan Malaysia, Irak, dan Arab
Saudi (Repubika, 12/12/2014).
Tekad Ketua Presidium ICMI Pusat tersebut patut mendapat
respon serius dari pengurus ICMI wilayah dan daerah. Hal tersebut menjadi
keniscayaan agar eksistensi ICMI benar-benar sejalan dengan espektasi umat,
khususnya dalam bidang ekonomi. Bidang ekonomi ini paling sensitif dan sangat
memengaruhi derajat kekhusuan umat dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya
terhadap Tuhannya dan sesamanya.
Khusus untuk ICMI wilayah dan daerah, peran strategisnya
dalam mendorong penguatan ekonomi umat memang belum signifikan. Dewasa ini
peran sertanya lebih didominasi oleh solusi-solusi melangit yang kurang
membumi. Kajian-kajian berhenti di ruang diskusi dan minim dengan aksi nyata
yang benar-benar dapat mengurai kerunyaman problematika ekonomi umat di wilayah
dan di daerah yang kian menggurita.
Sebagai upaya membumikan eksistensinya dalam mendorong
ekonomi umat, ICMI perlu berkontribusi nyata dalam melakukan revitalisasi
ekonomi syariah di seluruh sektor strategis. Hal tersebut tentu tidak bisa
dilakukan sendirian, mesti bergandengan tangan dengan stakeholder yang memiliki
irisan visi dan misi dalam mengembangkan pemikiran dan pranata ekonomi berbasis
syariah.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) atau dalam bahasa Arabnya
Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy yang berdiri sejak Senin, 1 Muharram 1422 H,
bertepatan 26 Maret 2001 Masehi memiliki komitmen kuat untuk membumikan ekonomi
syariah dan mesti menjadi mitra strategis ICMI dalam mewujudkan komitmen sang
ketua presidiumnya. MES dengan visinya menjadi wadah yang diakui sebagai acuan
dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan
sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia,
sangat potensial untuk melakukan kemitraan strategis dengan ICMI.
Tiga Simpul Revitalisasi Ekonomi Syariah
Selain MES, ICMI juga mesti menjalin kerja sama strategis
dengan MUI sebagai organisasi masyarakat berbasis ulama sehingga MUI, ICMI, dan
MES dapat menjadi tiga simpul revitalisasi dalam melakukan gerakan “berjamaah”
yang berujung kepada upaya pencapaian falah bagi seluruh ummat di Indonesia.
Peran ulama sangat penting bagi percepatan perkembangan
ekonomi syariah di Indonesia, karena berdasarkan beberapa kali diskusi yang
dilakukan para praktisi dan pemerhati
perbankan syariah, perkembangan ekonomi syariah dewasa ini setidaknya
dihadapkan kepada tiga tantangan yakni kurangnya sumber daya insani, lemahnya
pemahaman masyarakat tentang bank syariah, dan peran ulama yang masih lemah
dalam sosialisasi ekonomi syariah, lebih banyak tentang aspek-aspek ritual.
Terkait dengan tantangan yang ketiga, maka MUI menjadi pilar penting dalam
mendorong seluruh ulama untuk berkontribusi nyata dalam merevolusi pemikiran
dan pranata ekonomi umat menuju ekonomi yang berbasis syariah.
Tiga simpul revitalisasi
itu, MUI, ICMI, dan MES mesti duduk bersama untuk membuat roadmaps
pengembangan ekonomi syariah di seluruh wilayah Indonesia. Membuat model
penguatan ekonomi umat dengan prinsip syariah di beberapa daerah kemudian
mereflikasinya di daerah lain merupakan pekerjaan rumah yang bersifat segera
bagi MUI, ICMI, dan MES.
Ketiga simpul revitalisasi tersebut jangan berjalan
sendiri-sendiri, melainkan mesti bersatu untuk visi bersama. Hal yang perlu
diingat bahwa ekonomi syariah tidak hanya berurusan dengan perbankan dan
industri keuangan non-bank saja, melainkan juga produk-produk halal, makanan
dan minuman halal, pakaian syariah, industri jasa syariah seperti hotel
syariah, wisata syariah dan sebagainya sehingga model yang dibangun bersama
tersebut mesti komprehenshif, masif, terstruktur, terintegrasi, dan
berkelanjutan. Demikian juga berlaku bagi MUI, ICMI dan MES yang berada di
kabupaten/ kota.
ICMI Orda Cianjur dapat menjadi pilot project bagi ICMI
Wilayah dan Nasional dalam membuat model penguatan ekonomi umat dengan prinsip
syariah. Sejak Juni 2014, ICMI Orda Cianjur sudah memiliki Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) syariah dengan badan hukum koperasi.
Visinya menjadikan BMT sinergi sebagai pusat pemberdayaan
(empowering) dan penguatan (reinventing)
ekonomi umat berbasis transaksi syariah. Ini diharapkan dapat menjadi
bagian dari upaya ICMI Orda Cianjur dalam memberikan kontribusi nyatanya terhadap
problematika ekonomi umat.
Sebagai sebuah LKM rintisan yang baru berjalan enam bulan
tersebut, eksistensinya memang belum signifikan, terlebih permodalannya memang
tidak besar. Tata kelola dan SDM baru serta kompetitor bidang industri jasa
keuangan di Cianjur sangat kompetitif, namun demikian, keberadaan LKM tersebut
setidaknya menjadi bukti nyata dari komitmen ICMI Orda Cianjur untuk menjadi
bagian dari solusi atas problematika ekonomi umat.
Hal tersebut perlu ditopang komitmen yang kuat dan nyata dari pengurus ICMI secara keseluruhan, tokoh masyarakat, para ulama, dan umat muslim secara umum untuk menjadikan praktik ekonomi dengan prinsip syariah sebagai pilihan, bukan alternatif.
No comments:
Post a Comment