Salat Jumat ialah salat fardu dua rakaat yang wajib
dilakukan secara berjamaah pada waktu Zuhur pada hari Jumat didahului dengan dua khutbah. Tempat
melakukan salat itu di masjid atau di tempat yang ditetapkan sebagai tempat
salat Jumat.
HUKUM salat Jumat adalah fardu ain, artinya wajib atas tiap
laki-laki muslim yang dewasa, merdeka, dan mukim (menetap). Tidak diwajibkan salat Jumat bagi wanita, anak-anak yang belum
balig, hamba sahaya, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Firman Allah swt. dalam Alquran yang terjemahnya: "Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada
hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.." (Q.S.Al-Jumu’ah: 9).
Perkataan jual beli menurut ayat di atas adalah segala
pekerjaan selain dari urusan salat. Rasulullah saw. bersabda: "Jumat itu hak
yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah bersama-sama,
dikecualikan empat macam yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang
sakit." (H.R. Abu Dawud dan Hakim).
Adapun rukun salat Jumat, syarat salat Jumat, sunnat yang
berkaitan dengan salat Jumat, dan
hal-hal yang menghalangi salat Jumat sebagai berikut: Rukun salat Jumat ada dua
macam, yaitu: salat dua rakaat dan dua khutbah dilaksanakan sebelum salat. Syarat salat Jumat dapat
dibedakan atas syarat wajib dan syarat sah mengerjakan salat Jumat.
Syarat wajib salat Jumat yaitu laki-laki, dan tidak wajib
bagi seorang perempuan, dewasa (balig), dan tidak wajib Jumat bagi
anak-anak, sehat akal, dan tidak wajib
Jumat bagi orang gila, sehat badan, maka tidak wajib bagi orang yang sedang
sakit atau berhalangan da mukim (menetap).
Syarat sah salat Jumat yaitu dilakukan secara berjamaah yang
menurut sebagian ulama minimal 40 orang. Pendapat yang lain mengatakan cukup
walaupun hanya dua orang. Salat Jumat dilakukan pada waktu Zuhur dan hanya dua
rakaat, salat Jumat juga didahului
dengan khutbah.
Sabda Rasulullah saw. : "Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw.
berkhutbah dua khutbah pada hari Jumat dengan berdiri dan beliau duduk di
antara kedua khutbah itu." (H.R. Bukhari dan Muslim). Adapun sunat yang
berkaitan dengan salat Jumat, ada beberapa amalan, di antaranya mandi, memotong
kuku dan mencukur kumis, memakai pakaian yang rapi dan bersih, dan memakai
wangi-wangian.
Sabda Rasulullah saw. : "Barang siapa mandi pada hari Jumat,
memakai pakaian sebaik-baiknya, memakai wangi-wangian kalau ada, kemudian ia
pergi menunaikan salat Jumat dan di sana ia tidak melangkahi kuduk manusia,
kemudian ia salat sunat dan diam ketika
imam keluar sampai selesai salatnya, maka yang demikian itu akan menghapuskan
dosanya antara Jumat itu dan Jumat sebelumnya." (HR. Ibnu Hibban dan Hakim).
Selain itu, segera pergi ke masjid untuk melaksanakan salat
Jumat (pada awal waktu) dengan berjalan kaki, dan memperbanyak membaca Alquran
atau zikir sebelum khutbah, sedangkan hal-hal yang menghalangi salat Jumat
antara lain sakit. Orang sakit bisa
menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah, kemudian adanya musibah, seperti tanah longsor,
banjir, hujan lebat, perkelahian antarkelompok masyarakat, dll.
No comments:
Post a Comment